Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Meski Tak Nikmati Uang Korupsi
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, plus denda sebesar Rp 750 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025), terkait kasus korupsi izin impor gula kristal rafinasi.
Menurut Majelis Hakim, Tom terbukti menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan, meskipun ia menyadari bahwa langkah tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Permendag No. 117 Tahun 2016 tentang impor gula. Selain itu, hakim menilai Tom tidak melaksanakan pengawasan atas operasi pasar yang dijalankan oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).
Namun, majelis juga menilai bahwa Tom tidak memperoleh keuntungan finansial pribadi dari korupsi ini sebuah pertimbangan yang meringankan. Pembayaran sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara juga menjadi pertimbangan positif lainnya. Selain itu, sikap kooperatif dan sopan selama persidangan turut memberikan bonus keringanan hukuman.
Meski demikian, hakim menyoroti bahwa kebijakan Tom lebih difokuskan pada logika ekonomi kapitalis dan kurang mempertimbangkan prinsip ekonomi Pancasila serta keberpihakan terhadap petani dan rakyat kecil.
Tom sendiri menyatakan bahwa keputusan hakim tidak menyebut adanya niat jahat atau mentalitas korup (mens rea) dalam perbuatannya. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pilihan kebijakan menteri, yang secara legal adalah wewenangnya.
Disunting dari: Detik.com — “Alasan Hakim Tetap Hukum Tom Lembong meski tak nikmati hasil korupsi”, 18 Juli 2025.
Disunting oleh : Ayuk Tri

Komentar
Posting Komentar