PN Jakpus: Vonis Tom Lembong Berdasarkan Fakta Hukum, Bukan Tekanan Politik
NewsNew|Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan penegasan bahwa vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, murni berdasarkan bukti dan fakta hukum, tanpa adanya campur tangan atau tekanan politik dalam proses persidangannya.
Andi Saputra, Juru Bicara PN Jakpus, menyatakan putusan tersebut “tidak mengandung intervensi politik atau isu-isu di luar persidangan”—majelis hakim hanya mempertimbangkan apa yang terbukti secara sah di ruang sidang. Ia pun menghimbau publik agar membaca seluruh isi putusan, baik bagian yang menguatkan maupun yang melemahkan, agar memahami konteks lengkapnya.
Sementara kasus masih belum berkekuatan hukum tetap karena Tom telah mengajukan banding. Andi mengimbau masyarakat untuk sabar menunggu proses tersebut berjalan.
Meski ada kritik terkait potensi tekanan politik, PN Jakpus justru menyambut masukannya sebagai tanda bahwa publik masih peduli terhadap jalannya keadilan. “Kami mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut … itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan,” ujarnya.
Disunting oleh Ayuk Tri, berdasarkan laporan dari Riau24, iNews.id, Liputan6, dan Antara News.

Komentar
Posting Komentar