Kemenbud dan Kemenkum Sepakati MoU Perlindungan Budaya Nusantara
NewsNew|Jakarta — Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) dan Kementerian Hukum & HAM (Kemenkum) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat, 14 Maret 2025, di Graha Utama, Gedung A—Komplek
Upaya ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual budaya, seperti tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, bahasa, seni, hingga permainan rakyat dan olahraga tradisional
Kenapa dilakukan?
Untuk menjaga warisan budaya Indonesia dan mencegah pengakuan besar oleh pihak luar—seperti reog Ponorogo atau lagu Rasa Sayange—melalui pemanfaatan dan pencatatan Komunal Intellectual Property (KIK).
Disunting oleh Ayuk Tri dari berbagai sumber (ANTARA, DetikNews, Liputan6) tentang penandatanganan kerja sama kebudayaan lintas kementerian, Maret 2025.

Komentar
Posting Komentar