Kemenbud dan Kemenkum Sepakati MoU Perlindungan Budaya Nusantara

 

Prosesi penandatanganan MoU antara Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dan Menteri Hukum & HAM, Supratman Andi Agtas, di Graha Utama—Gedung A, Komplek Kementerian Kebudayaan, Jakarta Selatan (14 Maret 2025).


NewsNew|Jakarta — Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) dan Kementerian Hukum & HAM (Kemenkum) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat, 14 Maret 2025, di Graha Utama, Gedung A—Komplek 

Upaya ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual budaya, seperti tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, bahasa, seni, hingga permainan rakyat dan olahraga tradisional 

Kenapa dilakukan?

Untuk menjaga warisan budaya Indonesia dan mencegah pengakuan besar oleh pihak luar—seperti reog Ponorogo atau lagu Rasa Sayange—melalui pemanfaatan dan pencatatan Komunal Intellectual Property (KIK).


Disunting oleh Ayuk Tri dari berbagai sumber (ANTARA, DetikNews, Liputan6) tentang penandatanganan kerja sama kebudayaan lintas kementerian, Maret 2025. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bakmi Serangkai, Sajian Lezat dan Terjangkau di Semarang

Malio Gelato, Destinasi Favorit Pencinta Es Krim di Kawasan Malioboro

Sedekah Laut Juwana: Tradisi Syukur Nelayan yang Tetap Hidup di Pati