Guru Madin Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid, Wagub Jateng Turun Tangan
NewsNew|Demak, Jawa Tengah — Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, didenda Rp 25 juta oleh keluarga murid setelah menampar siswa pada April 2025. Kasus ini menarik perhatian Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, yang kemudian menemui langsung sang guru di rumahnya (Sabtu, 19 Juli 2025) untuk memberikan dukungan moral dan perlindungan hukum.
Guru bernama Ahmad Zuhdi (63) menampar murid kelas 6 saat mengajar, setelah pecinya mengenai lemparan sandal dari murid lain. Menurut dia, tindakannya bukan untuk melukai, melainkan sebagai bentuk teguran mendidik. Permintaan maaf sudah disampaikan kepada pihak murid dan orang tua.
Namun, tiga bulan kemudian, lima orang mengaku dari LSM mendatangi Zuhdi dan menuntut dana damai Rp 25 juta atas laporan ke polisi—meski nominal itu tidak tercantum dalam Surat Pernyataan Damai sebelumnya. Setelah dinego, denda disepakati menjadi Rp 12,5 juta yang dibayar Zuhdi dengan bantuan teman-temannya.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, datang ke kediaman Zuhdi dan menyatakan akan memberikan perlindungan hukum, serta memastikan agar guru tidak menjadi orang yang takut mengajar.
“Kalau permasalahan kecil dibesarkan, akhirnya anak jadi korban, guru tertekan, lembaga tercoreng,” ujar Taj Yasin, sembari menekankan edukasi hukum dan peran orang tua dalam membentuk karakter anak
“Alhamdulillah ini sudah bertemu Gus Yasin… beliau menyampaikan akan mendampingi dan beri perlindungan”
Kasus ini bukan sekadar soal fisik, tetapi mencerminkan dinamika hubungan antara disiplin di kelas, pengawasan hukum, dan perlindungan terhadap guru — terutama yang berpenghasilan rendah (gaji hanya Rp 100–450 ribu setiap beberapa bulan) .
Zuhdi sudah membayar denda setelah negosiasi dan mendapatkan dukungan dari Wagub. Pemerintah Provinsi Jateng berencana memperluas program “Kecamatan Berdaya” dan edukasi hukum hingga desa melalui kerja sama dengan LBH agar guru terlindungi dan penanganan kasus seperti ini dilakukan secara edukatif dan kekeluargaan.
Disunting oleh Ayuk Tri dari berbagai sumber: Antara (Kompas Regional), Jatengpress, SuaraJawaTengah, Jateng Suara, dan Kompasiana.

Komentar
Posting Komentar