Airlangga Sebut Tarif Impor AS Tak Berlaku untuk RI Mulai 1 Agustus

 

Ilustrasi - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bertemu dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick (kanan) untuk membahas kelanjutan negosisasi kebijakan tarif resiprokal AS di Washington D.C., Amerika Serikat, Kamis (10/7/2025). ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/pri.


NewsNew|Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa rencana penerapan tarif impor AS senilai 32 persen mulai tanggal 1 Agustus 2025 tidak akan berlaku untuk Indonesia. Pernyataan ini disampaikan usai acara sosialisasi kebijakan tarif di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (21/7).

Menurut Airlangga, Indonesia sudah mencapai kesepakatan khusus (deal) dengan pemerintah AS, sehingga negara seperti RI, Inggris, Vietnam, dan China tidak perlu membayar tarif tambahan tersebut. “Indonesia adalah negara yang sudah melakukan deal dengan Amerika Serikat… jadi per 1 Agustus tidak berlaku bagi negara-negara tersebut,” jelasnya.

Airlangga juga menyampaikan bahwa jadwal penetapan tarif final masih menunggu pengumuman resmi lewat joint statement antara kedua pemerintah. Sementara itu, tarif dasar impor AS sebesar 10 persen tetap berlaku secara umum. 

Selama masa negosiasi berlangsung — yang bisa lebih cepat atau bisa molor — volume impor RI tidak akan melonjak karena ini merupakan penundaan dan penyesuaian perjanjian bilateral, bukan penambahan beban baru. Kesepakatan ini juga mencakup pembelian produk AS oleh Indonesia, antara lain energi senilai USD 15 miliar, produk pertanian USD 4,5 miliar, dan 50 unit pesawat Boeing 777, sebagai bagian dari fine-tuning kesepakatan dagang baru.


Suntingan oleh Ayuk Tri, disusun berdasarkan laporan Antara, iNews, IDN Times, Liputan6, dan Okezone. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bakmi Serangkai, Sajian Lezat dan Terjangkau di Semarang

Malio Gelato, Destinasi Favorit Pencinta Es Krim di Kawasan Malioboro

Sedekah Laut Juwana: Tradisi Syukur Nelayan yang Tetap Hidup di Pati